TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Detail Pengumuman
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Temindung , perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Puskesmas Temindung dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Puskesmas Temindung dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website SP4AN LAPOR https://www.lapor.go.id
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram Puskesmas Temindung
3. Masyarakat bisa menghubungi Call Center kami dengan nomor telpon sebagai berikut :
Informasi Kesehatan : 085248600580
Pengaduan & Keluhan Masyarakat : 081264110351
Telemedicine (Konsultasi Pengobatan) : 082254333226
Konsultasi Informasi Vaksinasi & Imunisasi : 082226671899
Konsultasi Penyakit TB & Kusta : 081250359240
Komentar Publik